"Pasal yang dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP. Pasal 36 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar dan Pasal 36 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama Rp15 miliar," katanya. (haryono)
Satreskrim Polres Pandeglang Bongkar Sindikat Peredaran Mata Uang Asing Palsu Senilai Belasan Triliun Rupiah
Rabu 19 Jul 2023, 09:49 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update