Kemudian ada sekitar 900 lembar mata uang dolar AS pecahan 1.000.000, kemudian ada 100 lembar mata uang Euro pecahan 1.000.000.
"Apabila dikonversi ke rupiah total uang palsu kurang lebih Rp15 Triliun. Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April dimana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana," katanya.
Kemudian setelah mengecek barang di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi.
Dimana uang yang Rp300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta.
"Artinya dua banding satu. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.
Baru transaksi pembelian saja.
"Dan kita berhasil mengamankan. Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban," katanya.
Kelima tersangka yang diamakankan yaitu, LJ warga Kota Serang, AA warga Pandeglang, dan GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AR warga Indramayu.
"Kalau empat orang dari lima tersangka mengaku uang palsu itu dari AR. Cuma AR sampai sekarang belum menyampaikan dapat barang uang palsu dari mananya," katanya.
Sementara Shilton menambahkan, motif sindikat peredaran uang palsu untuk memperoleh keuntungan perseorangan.
Para tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya.