"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," tambahnya.
Jhon pun meminta agar rumah itu dilakukan eksekusi.
Dan jika tidak ada halangan rumah itu akan dieksekusi pada 3 Agustus mendatang.
"Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023," imbuhnya.
Jhon juga menyebut Guruh sudah menerima surat penyitaan tersebut pada Kamis minggu lalu.
Surat itu sudah dilayangkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia sudah mengetahui, sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin," tandasnya. (mia)