Suami Gorok Istri dengan Pisau Lipat di Lebak, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Jumat 07 Jul 2023, 06:12 WIB
Jajaran Polres Lebak saat konferensi pers kasus pembunuhan sumi gorok istri. (Samsul)

Jajaran Polres Lebak saat konferensi pers kasus pembunuhan sumi gorok istri. (Samsul)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Lebak, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak dengan cara menggorok leher istrinya dengan pisau.

Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Lebak, menahan pelaku pembunuhan tersebut.

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengungkapkan, motif dan sebab penganiayaan berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang merupakan istri dari pelaku.

"Awalnya pelaku terlibat cekcok dengan istrinya karena istrinya diduga selingkuh, sehingga pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat," ungkapnya saat di konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskannya, pelaku yang sudah menghabisi istrinya menggunakan pisau lipat dengan cara ditusuk dan disayat, kemudian pelaku kabur.

"Namun saat itu pelaku diketahui oleh ayah korban, dan saat itu pelaku dikejar masa. Akhirnya pelaku datang ke TKP, dan melakukan percobaan bunuh diri," jelasnya.

"Setelah melakukan percobaan bunuh diri, pelaku namun pelaku dibawa oleh ayah korban dan warga ke Puskesmas," jelasnya lagi.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady mengatakan, penyebab korban meninggal karena ada luka pada bagian jantung dan leher korban.

"Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat luka tusukan pada leher dan pada jantung korban sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Ditambahkannya, pelaku sudah gelap mata karena mengetahui istrinya selingkuh, hal tersebut yang akhirnya tersangka menganiaya istrinya.

"Jadi sudah benar-benar kesal, sehingga pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara yang tragis," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara sebagaimana  dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana," tandasnya. (Samsul Fatoni).


Berita Terkait


News Update