Suami Gorok Istri dengan Pisau Lipat di Lebak, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Jumat 07 Jul 2023, 06:12 WIB
Jajaran Polres Lebak saat konferensi pers kasus pembunuhan sumi gorok istri. (Samsul)

Jajaran Polres Lebak saat konferensi pers kasus pembunuhan sumi gorok istri. (Samsul)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara sebagaimana  dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana," tandasnya. (Samsul Fatoni).


Berita Terkait


News Update