Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana," tandasnya. (Samsul Fatoni).
