Dalam kasus ini, tersangka WR dijerat Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (haryono)
Polisi Tangkap Calo PMI Ilegal di Serang, Terungkap dari Laporan Korbannya di Arab Saudi
Selasa 13 Jun 2023, 08:32 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.