Karena mendorong semangat agar tidak ada korupsi, dan tidak hilang saham tersebut, maka pihaknya mengaku mendorong ke di tingkat kabupaten.
Di tingkat kabupaten Haris menyatakan mendesak agar Pemda mengeluarkan Perda yang mengatur tentang 7 persen saham. "3 Atau 4 itu untuk Kabupaten Mimika, 3 persennya itu untuk daerah terdampak dan juga untuk masyarakat-masyarakat adat," katanya.
Karena tidak ada perdanya, maka Haris kemudian menghubungi Luhut dan kemudian diarahkan berbincang dengan pihak legal dari Luhut. Haris lalu mengaku dihubungi jam 05.00 pagi, dan bertemu sekira pukul 08.00 di kantor Luhut.
Di sana Haris lalu menjelaskan pendapat hukumnya.
"Pak Lambok bilang bener nih Pak Haris penjelasannya. Nah makanya saya bilang ke Pak Lambok, saya balikin nih ke Pak Menko. Bantulah kumpulin itu pejabat-pejabat daerah untuk keluarkan perda ini. Seperti itu," kata Haris Azhar menjelaskan soal kasusnya dengan Luhut.