PNS Pria Boleh Poligami, Begini Syarat Lengkapnya: Segera Ajukan Surat ke Atasan!

Jumat 02 Jun 2023, 13:21 WIB
PNS pria boleh poligami sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Foto: Kolase/Ist.

PNS pria boleh poligami sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Foto: Kolase/Ist.

Diketahui baru-baru ini Bank Dunia menetapkan standar baru biaya hidup layak.

Dari standar Bank Dunia batas kelas penghasilan menengah ke bawah per orang per hari adalah sekitar 56.000. Artinya kalau dikalikan 4 orang yang terdiri dari suami, satu istri dan dua anak berarti Rp 224.000 per hari.

Kalau dikalikan 1 bulan berarti sekitar Rp 7 juta per bulan dan ini untuk kelas menengah ke bawah. Dengan catatan ini baru satu keluarga. Jika mau dua, tiga, atau empat keluarga, artinya tinggal dikalikan saja biaya hidup layak tersebut.

Gambarannya andai PNS pria mau punya 4 keluarga, berarti dia harus mengantongi sekitar Rp 28 juta per bulan. 

Pertanyaannya berapa gaji ASN? Apakah cukup untuk menanggung biaya hidup dua, tiga, atau empat keluarga?
 
Dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, disebutkan gaji ASN paling tinggi yaitu golongan 4 adalah sebesar Rp 5.901.200.

Ini belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima ya seperti tunjangan kinerja, tunjangan istri, atau suami, tunjangan anak, dan lain-lain. Untuk eselon tentu berbeda lagi perhitungannya.

Semua bisa lebih besar tergantung golongan dan penempatan.

Tetapi aturan berbeda justru diterapkan kepada ASN perempuan. PP 10 tahun 1983 justru melarang ASN perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Aturan ini sebenarnya sudah sangat lama, namun masih berlaku dan belum ada pihak yang mengajukan judicial review ataupun keberatan. Itulah gambaran aturan PNS pria boleh poligami yang dihimpun redaksi.

News Update