Untuk tersangka RZP dan WS dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (haryono)
Dua Pengedar Pil Koplo Digerebek Polres Serang, Ratusan Tramadol dan Hexymer Disita
Jumat 12 Mei 2023, 10:21 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia