Namun saat ditanya dasar aturannya seperti apa, Ahmad Sujai tidak menjelaskan secara gamblang.
"Kalau masalah nilai hasil tes wawancara, tidak ada keharusan untuk dipublikasikan. Karena ini menyangkut kaitan masalah ketentuan. Kami hanya sebatas mempublikasikan proses perengkingan, karena ketentuannya begitu," imbuhnya saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa hari lalu. (Samsul Fatoni).