Anggota dewan dimaksud di antaranya, Erin Fabiana, Rika Kartikasari, Nazamudin, Yangto, Aan Karnamah, Wahid Abdul Qodir, Dadan Sudarma, Dede Suamantri, dan Luky Hardian.
"Sebelum rapat paripurna dilanjutkan, saya tanyakan kepada anggota apakah rapat paripurna ini bisa dilanjutkan atau tidak? Karena jika melihat absensi sudah kuorum, namun jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum," ungkap Ketua DPRD Pandeglang, Tunagus Udi Juhdi.
Setelah mendapat pernyataan seperti itu, sejumlah anggota dewan langsung menyampaikan interupsi.
Seperti anggota Fraksi Fraksi PAN-PBB, Candra Angga Ramhayanda menyarankan, rapat paripurna dimulai dan kemudian diskor untuk menunggu kuorum.
"Sidang dimulai saja Ketua, namun kemudian diskor dulu sambil menunggu anggota yang lain," saran Candra.
Kemudian Ketua Fraksi Demokrat, Iing Andri Supriadi menyampaikan, rapat paripurna bisa dimulai karena anggota dewan yang menandatangani daftar absen sudah kuorum.
"Dimulai saja, karena jumlah anggota yang menandatangani sudah kuorum," kata Iing dalam interupsinya.
Interupsi dari Iing kemudian disanggah oleh anggota Fraksi NasDem-Perindo, Dadi Rajadi dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ade Kadar Solikat.
Dadi menyampaikan, rapat paripurna persetujuan APBD multak dihadiri 2/3 anggota untuk bisa dinyatakan kuorum. Karena yang dihitung adalah kehadiran fisik, bukan tanda tangan di daftar hadir
Kalau bicara rapat lanjut dia, kehadiran fisik harus dipenuhi. Kita belum mulai, secara fisik harus hadir, bukan hanya absensi. Tatib menyatakan harus harus ada fisiknya.
"Jika rapat paripurna tetap dilaksanakan maka akan melanggar tata tertib (tatib) DPRD Pandeglang," tegasnya.
Kemudian Ade Kadar Solikat menyatakan, rapat paripurna ini tidak kuorum walau secara daftar hadir memenuhi kuorum.