Meski demikian Igor menyatakan ini belum inkracht, pihaknya masih menunggu langkah hukum tergugat berikutnya apakah mengajukan kasasi atau tidak.
"Kita tunggu saja namun bila kasasi dilayangkan kami akan siapkan perlawanannya yaitu kontra memori kasasi dan kami berharap MA mengeluarkan putusan yang sama dengan PN Jakarta Pusat," harapnya.