Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram shabu,' katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Lalu terakhir, penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.
"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," katanya.