Sempat Kabur ke Sukabumi, Pembunuh Sopir Taksi Online di Solear Diringkus Polisi

Senin 21 Nov 2022, 19:21 WIB
Ketiga tersangka pembunuh sopir taksi online dan satu penadah saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (foto: poskota/veronica)

Ketiga tersangka pembunuh sopir taksi online dan satu penadah saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (foto: poskota/veronica)

"Para pelaku ini tidak memiliki pekerjaan alias nganggur. Mereka merampok dan membunuh ini untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penadah kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (veronica) 

Berita Terkait

News Update