Pakai Dana Talangan TWC
Sementara itu, Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC Mohamad Nur Sodiq mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan SK pensiun sekaligus melakukan pembayaran uang pesangon. Prosesnya cukup panjang karena memang harus menjalani regulasi baik dari Kementerian BUMN, Setneg.
"Ini adalah komitmen kami menjalankan semua yang sudah dimandatkan kepada kami melalui Setneg bisa kami selesaikan. Tentu dengan segala kondisi yang ada," ungkapnya.
Pihaknya pun, kata Sodiq, memberikan uang pesangon kepada puluhan pensiunan secara bertahap dan akan tuntas di akhir tahun ini. Di tahap awal ini, dana senilai 50 persen diberikan dan sisanya diberikan pada tahap berikutnya.
"Ini pun mengunakan uang kas internal PT TWC agar para pensiunan bisa menikmati hari tuanya. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa diselesaikan, dengan harapan semua yang ada dibawah kami seperti Borobudur, Prambanan, dan lainnya ramai pengunjung sehingga ada pemasukan," sambungnya.
Sambil menerangkan kepada para pensiunan, Sodiq menyebutkan ketika Taman Mini tutup selama satu tahun, pihaknya tidak mendapatkan pendapatan. Pemasukan yang ada dari mitra-mitra belum bisa kami ambil sama sekali, karena PT TWC belum kontrak dengan mereka. Ini tolong dipahami.
"Karena sifatnya ini dana talangan, tolong dipahami bahwa kita ini tidak meneruskan pengelolaan dari pengelola lama. Kami datang KSP-nya mengatakan kita mulai dari saldo nol. Oleh karenan itu kami berusaha segala sesuatu dari TWC. Jadi kewajiban dari pengelola lama kami harus konsultasikan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi protes, di depan gedung Pengelola Pusat TMII, Jakarta Timur, Selasa (1/10) pagi. Mereka menuntut dana pesangon yang tak kunjung diberikan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC selaku pengelola TMII.
Catur Yudi Anto, salah satu pensiunan mengatakan, aksi yang menuntut adanya perjanjian secara tertulis terkait pemberian dana pesangon tersebut. "Karena semalam sudah ada janji akan dibayarkan tanggal 25 November (2022), namun masih berupa telpon dan WA. Kami pagi ini fokus untuk menuntut janji itu secara tertulis," katanya, Selasa (1/11). (Ifand)