Pelaku Pembunuhan Juragan Kelontong di Bekasi Merupakan Mantan Karyawan Korban

Rabu 16 Nov 2022, 21:34 WIB
Tersangka DS saat digelandang petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam ungkap kasus tewasnya juragan kelontong. Rabu (16/11/2022) sore. (ihsan fahmi)

Tersangka DS saat digelandang petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam ungkap kasus tewasnya juragan kelontong. Rabu (16/11/2022) sore. (ihsan fahmi)

Tersangka yang merasa korban mendengar suara pintu yang terbuka, dan tersangka curiga korban keluar dari kamar toko tersebut.

"Akhirnya tersangka melakukan pemukulan dibagian kepala belakang dengan menggunakan botol Aqua berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh pingsan," ungkapnya.

Tak berhenti disitu, tersangka pun segera mengikat tangan dan kaki korban dengan tali plastik.

Tersangka pun keluar mencari kayu kaso, namun setelah kembali korban terbangun dan sempat membuat panik tersangka.

DS pun tak segan melayangkan balok kayu ke tubuh korban hingga SS dinyatakan tewas.

"Untuk memastikan korban meninggal karena mengeluarkan darah dari hidung mulut, maka tersangka keluar membuang kayu ini, setelah membuang kayu, tidak lama kemudian, tersangka masuk kembali untuk mengambil barang barang korban berupa berbagai merk rokok dari toko," jelas Hengki.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya motor Suzuki Nex, jaket Gojek, helm, kayu kaso, sebuah botol, CPU, Decoder, Flashdisk, tali rafia, Pakaian korban hingga monitor CCTV.

Terhadap tersangka, DS dijerat 338 atau 365 ayat (3) KUHPidana.

"Terhadap tersangka kita jerat 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun dan 365, dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan 7 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

News Update