Hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda DKI tentang Penyandang Disabilitas Sesuai Kebutuhan
Rabu 02 Nov 2022, 17:42 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Saatnya Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026 Anjlok, Termurah Rp430 Ribu per Gram