Hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda DKI tentang Penyandang Disabilitas Sesuai Kebutuhan
Rabu 02 Nov 2022, 17:42 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya