"(Penahanan) Agar tidakmenghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya. (bilal)
Waduh, Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Usai Tersandung UU ITE
Selasa 25 Okt 2022, 20:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Jaga Iklim Investasi Nasional, Listyo Sigit Perintahkan Berantas Pungli dan Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha