Dari 102 Obat Sirup BPOM Sebut 23 Merk Aman Dikonsumsi, Berikut Daftar Namanya

Senin 24 Okt 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian 21. Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin (-)

23. Eritromisin (-). 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan ada 102 obat yang dilarang dijual di apotek dan masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. (Aldi)

Berita Terkait

News Update