"Nanti, Jaksa Agung bicara dengan Kapolri untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap dia.
Penerapan penyidikan lanjutan itu, nantinya bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU tentang pengadilan HAM.
"Bisa merujuk pada UU kejaksaan UU nomor 11 tahun 2021 dan juga UU pengadilan HAM yang mengatur peran jaksa agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
"Jadi pembunuhan Brigadir Joshua yang saya kira dalam kasus ini sedang dibolak-balik kan oleh kejaksaan itu perlu didorong ke arah penyidikan lanjutan," tukas dia. (Zendy)