"Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai Lpg subsidi) dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas Undang-undang nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah," jelasnya.
Niat Cari Untung Besar, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi di Lebak Ditangkap Polisi
Jumat 09 Sep 2022, 21:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.