Niat Cari Untung Besar, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi di Lebak Ditangkap Polisi

Jumat 09 Sep 2022, 21:00 WIB
Para pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi saat digelandang Polres Lebak. (Foto: Samsul Fatoni)

Para pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi saat digelandang Polres Lebak. (Foto: Samsul Fatoni)

"Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai Lpg subsidi) dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas Undang-undang nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman  maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah," jelasnya. 


Berita Terkait


News Update