LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi beserta ratusan barang buktinya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial DA (19), NK (21) dan AP(33). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 307 unit. Di antaranya gas LPG ukuran 3Kg, 5,5Kg, 12Kg dan 50Kg dan sebanyak 48 selang regulator serta timbangan digital.
Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Cokel, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang mendapatkan subsidi pemerintah. Kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke tabung gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 Kg, ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg dengan menggunakan selang regulator.
"Kemudian oleh pelaku, gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi," ungkap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Jum'at (9/9/2022).
Untuk memuluskan aksinya lanjut Kapolres, para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 WIB s/d 03.00 WIB di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga.
"Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja, Tangerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, keuntungan yang didapat para pelaku dari kegiatan penyalahgunaan Lpg subsidi pemerintah tersebut, yaitu untuk tabung gas Lpg non subsidi ukuran 5,5 Kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 25.000 per tabung.
Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000 sampai Rp. 40.000 pertabung, dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000 pertabung.
"Selama melakukan kegiatannya, para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Induk Rusmono menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah," tegas Indik.
