"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)
Biar Kapok! 3 Pelaku Judi Pakong Diamankan Polsek Kronjo, Polisi: Transaksi Lewat Handphone
Kamis 25 Agu 2022, 17:32 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Kontroversi François Letexier Apa Saja? Ini Daftar Keputusan Wasit Asal Prancis usai Pimpin Laga Argentina vs Mesir
Nasional
Anak dan Istri Dody Hanggodo Siapa? Simak Profil Keluarga Menteri PU usai Ramai Isu Perjalanan Dinas ke AS
Daerah
Anggi Aprilyani Dokter Apa dan Lulusan Mana? Ini Rekam Jejak dan Permintaan Maaf usai Viral Konten di Gereja Manchester