"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)
Biar Kapok! 3 Pelaku Judi Pakong Diamankan Polsek Kronjo, Polisi: Transaksi Lewat Handphone
Kamis 25 Agu 2022, 17:32 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polis Bongkar Rencana Distribusinya