Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)
Lagi Asyik Pesta Sabu, Dua Bandar Narkoba di Pandeglang Dicokok Polisi
Rabu 24 Agu 2022, 08:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait