Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa Engkos Kosasih, Ardius Prihantono, masih pikir-pikir atau putusan majelis hakim. (haryono)
Dinyatakan Bersalah Telah Korupsi dalam Pengadaan 1.800 Unit Komputer, Pejabat Dindikbud Provinsi Banten Divonis 16 Buan Penjara
Senin 22 Agu 2022, 23:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Akun IG Marisa Lucie Apa? Ini Sosok yang Disebut Pacar Baru Fandy Christian usai Cerai dari Dahlia Poland
Nasional
Aida S Budiman Lulusan Mana? Cek Rekam Jejak Sosok yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
HIBURAN
Jadwal War Tiket Konser Maroon 5 di Jakarta Kapan? Catat Waktu Lengkap dengan Harga dan Link Belinya