Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa Engkos Kosasih, Ardius Prihantono, masih pikir-pikir atau putusan majelis hakim. (haryono)
Dinyatakan Bersalah Telah Korupsi dalam Pengadaan 1.800 Unit Komputer, Pejabat Dindikbud Provinsi Banten Divonis 16 Buan Penjara
Senin 22 Agu 2022, 23:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya