Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa Engkos Kosasih, Ardius Prihantono, masih pikir-pikir atau putusan majelis hakim. (haryono)
Dinyatakan Bersalah Telah Korupsi dalam Pengadaan 1.800 Unit Komputer, Pejabat Dindikbud Provinsi Banten Divonis 16 Buan Penjara
Senin 22 Agu 2022, 23:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali Asian Games 2026 Minggu Malam 27 September: Indonesia Naik ke Posisi 14
OLAHRAGA
Jadwal Badminton Indonesia di Semifinal Asian Games 28 September 2026: 4 Wakil Berebut Tiket Final