Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (zendy)
Bareskrim Cabut Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J pada Putri Chandrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Sabtu 13 Agu 2022, 09:42 WIB
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Aida S Budiman Lulusan Mana? Cek Rekam Jejak Sosok yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
HIBURAN
Jadwal War Tiket Konser Maroon 5 di Jakarta Kapan? Catat Waktu Lengkap dengan Harga dan Link Belinya
JAKARTA RAYA
Pembuang Bayi ke Tong Sampah di Depok Nekat Bersalin Mandiri, Motif Takut Ketahuan Tempat Kerja
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM