JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) turut dikomentari salah satu Jenderal Polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Menanggapi pengumuman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut bahwa tidak semua polisi ‘brengsek’. Kendati, ia tak memungkiri bahwa banyak polisi yang ‘brengsek’.
Jenderal polisi itu juga mengapresiasi sejumlah pihak yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hinga kebenarannya terungkap satu demi satu. Irjen Napoleon juga mengapresiasi keluarga Brigadir J serta tim kuasa hukumnya.
Tidak ketinggalan, Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga mengapresiasi media dan publik yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan perwira tinggi Polri itu.
“Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi,” ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2022).
“Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," lanjutnya.
Jenderal polisi itu juga tak memungkiri bahwa banyak polisi yang ‘brengsek’ menurutnya. Namun, usai Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, Irjen Napoleon melihat bahwa tak semua polisi ‘brengsek’.
“Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membukan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga tersangka lain selain Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan tersangka pertama Richard Eliezer (Bharada E) yang diketahui mengajukan diri jadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara, untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
“Kemarin kita telah tetapkan tiga tersangka, yakni saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” lanjutnya.
Terkait keterlibatan Ferdy Sambo, Kapolri menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah atas perintah dari Ferdy Sambo
“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara j yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri. (*)