Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa YS dan kedua supir PT Tanindo Prima Multi bersalah dan di vonis 3 tahun penjara.(Veronica Prasetio)
PT Tanindo Prima Multi Benarkan Satu Staf dan Dua Supirnya Gelapkan Kerupuk Sejak 2014, Ketiga Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat 22 Jul 2022, 14:49 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.