Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa YS dan kedua supir PT Tanindo Prima Multi bersalah dan di vonis 3 tahun penjara.(Veronica Prasetio)
PT Tanindo Prima Multi Benarkan Satu Staf dan Dua Supirnya Gelapkan Kerupuk Sejak 2014, Ketiga Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat 22 Jul 2022, 14:49 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
Ingin Kredit Motor Honda di Jakarta Fair 2026 Cepat Disetujui? Perhatikan 4 Hal Penting Ini