PT Tanindo Prima Multi Benarkan Satu Staf dan Dua Supirnya Gelapkan Kerupuk Sejak 2014, Ketiga Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat 22 Jul 2022, 14:49 WIB
Penggerebekan kontrakan tempat penyimpanan kerupuk hasil penggelapan. (Veronica)

Penggerebekan kontrakan tempat penyimpanan kerupuk hasil penggelapan. (Veronica)

Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa YS dan kedua supir PT Tanindo Prima Multi bersalah dan di vonis 3 tahun penjara.(Veronica Prasetio)


News Update