Siap-siap! Kasus Penyekapan Masuk Tahap Penyidikan, Nindy Ayunda Bakal Jadi Tersangka

Selasa 05 Jul 2022, 10:17 WIB
Nindy Ayunda. (foto: instagram/@nindyayunda)

Nindy Ayunda. (foto: instagram/@nindyayunda)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Proses penanganan kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan terlapor, penyanyi Nindy Ayunda masuk tahap penyidikan. Senin (4/7/2022), penyidik Polres Jakarta Selatan meminta keterangan dari korban, Sulaiman.

Selain Sulaiman, penyidik juga meminta keterangan dari Rini Diana, istri dari Sulaiman yang melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum korban mengatakan, penyidik menanyakan kepada Sulaiman dan Rini Diana kronologi terjadi penculikan dan penyekapan.

"Kepada penyidik, keduanya menceritakan kronologi sebenar-benarnya, tidak ada rekayasa," kata Fahmi Bachmid di Mapolres Jaksel, Senin (4/7/2022).

Fahmi pun meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka. Tak hanya itu, dia juga meminta Polres Jaksel untuk menjemput Nindy Ayunda seperti yang dilakukan Polres Serang Kota kepada Nikita Mirzani.

"Waktu itu polisi mendatangi rumahnya Nikita Mirzani menindaklanjuti laporannya Dito Mahendra. Nah, berani enggak melakukan hal yang sama terhadap Nindy Ayunda. Jemput paksa saja kalau dia mangkir lagi dari panggilan," kata Fahmi dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penculikan dan penyekapan yang diduga melibatkan Nindy Ayunda.

"Sudah kami terima SPDP-nya," tegas Hangrengga saat dihubungi, Senin (4/7/2022) malam.

Namun, dia tidak menjelaskan secara gamblang perihal sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini atau belum.

Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda setelah suaminya, Sulaiman yang berprofesi sebagai mantan supir pribadi Nindy Ayunda kedapatan disekap.

Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.(tri)

Berita Terkait

News Update