Dari keempat tersangka tersebut polisi mengenakan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Zendy)
Saat Ditangkap Polisi, DJ Joice Sedang Pesta Narkoba di Kamar Kosnya di Kawasan Kemang
Selasa 28 Jun 2022, 17:51 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait