Dari keempat tersangka tersebut polisi mengenakan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Zendy)
Saat Ditangkap Polisi, DJ Joice Sedang Pesta Narkoba di Kamar Kosnya di Kawasan Kemang
Selasa 28 Jun 2022, 17:51 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Isi Souvenir Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Apa Saja? Berikut Hasil Unboxing Aldi Taher
Nasional
Sosok APH yang Blokir Rekening Mas Botok Siapa? Bank Mandiri Ungkap Ada Permintaan Aparat, Simak Aturan Hukumnya
Nasional
Klarifikasi Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening Donasi Demo Warga Pati Senilai Rp80 Juta: Permintaan Aparat
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Jadi Rp2.750.000 per Gram, Waktu Tepat untuk Jual?