"Berdasarkan laporan (kekurangan) 150 juta, Kontrak kerjasama terkait jasa, bukan bangun rumah, jasa interior," ucap Kompol Ivan Adhitira.
Dalam hal ini, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap terlapor IK dan FR esok, Selasa (13/6/2022) pagi, pukul 09.00 dan 10.00 WIB. (Ihsan Fahmi).