Sebab pemecatan ini bukan hanya karena adanya perbuatan dan pernyataan di media-media pemberitaan nasional yang ramai di beberapa hari ini saja. Melainkan, kata Wihadi, rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.
"M Taufik selaku kader Partai Gerindra dan dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan pada kepengurusan DPD Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra nyatanya telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019," kata Wihadi saat membacakan hasil keputusan sidang MKP Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022. (cr01)