Apes Banget! Jual Mobil, Warga Kabupaten Tanggamus Dibayar Pakai Uang Palsu Rp50 Juta

Kamis 02 Jun 2022, 14:10 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (Foto/ist)

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (Foto/ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -  Hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE  seharga Rp103.000.000, korban malah rugi Rp50 juta.

Pasalnya, saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut, pelaku menyelipkan uang palsu senilai Rp50 juta saat transaksi.

kapolres Tanggamus diwakili Kasat Reskrim AKP Hendra Sapuan mengungkapkan, penipuan itu terbongkar saat korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI, Rabu 9 Maret.

Saat uang  dihitung oleh pegawai Bank,korban diberitahu bahwa sebagian uangnya tersebut uang palsu, yaitu Rp 50 juta pecahan 100 ribuan.

"Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," jelas kasatres dalam rilisnya yang dikutip lampung.poskota.co.id. Rabu (1/6/2022).

Kemudian, Polres Tanggamus mengungkap peredaran Uang Palsu (Upal) senilai 50 juta.  Dua tersangka ditangkap,  empat rekannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan mengatakan kedua tersangka KMS (36) warga Jl Sinar Mulya Gg Kesuma II No 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur Bandarlampung, dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan. 

Keduanya ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus di-backup Polsek Kedaton Bandarlampung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu, atas laporan korban Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematangnebak Kecamatan Bulok Tanggamus.

Kasat menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana keduanya mengedarkan, membelanjakan uang palsu pada Senin 7 maret 2022. 

"Berdasarkan keterangan  tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor Jawa Barat, dengan cara membel uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti," ungkapnya. 

Ditambahkan kasat, selain mengedarkan uang palsu, keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat), mobil di wilayah Kecamatan Kedaton Bandarlampung. 

Berita Terkait

News Update