“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Zai)
Apes Banget! Jual Mobil, Warga Kabupaten Tanggamus Dibayar Pakai Uang Palsu Rp50 Juta
Kamis 02 Jun 2022, 14:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.