Apes Banget! Jual Mobil, Warga Kabupaten Tanggamus Dibayar Pakai Uang Palsu Rp50 Juta

Kamis 02 Jun 2022, 14:10 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (Foto/ist)

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (Foto/ist)

“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Zai)

Berita Terkait

News Update