JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Wenny Ariani sempat mencuri atensi publik, karena mengaku memiliki hubungan spesial dengan aktor Rezky Aditya.
Karena tak digubris oleh suami Citra Kirana tersebut, ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, (30/6/2021).
Menurut data yang diterima Pos Kota, gugatan Wenny sempat ditolak dan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Usai menempuh perjalanan panjang, PT Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, Jumat (20/5/2022).
"Benar, gugatan telah diputuskan," ujar Jubir Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom, melalui conference press virtual, Selasa (24/5/2022).
"Kasus ini diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH bersama anggota Victor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," tambahnya.
PT Banten sendiri mengabulkan permintaan banding penggugat dikarenakan penilaian majelis hakim berdasarkan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Berikut detail amar putusan Pengadilan Tinggi Banten atas kasus yang dilayangkan Wenny Ariani, sebagaimana dibacakan oleh Binsar Gultom, yaitu:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri: