1. Menerima gugatan penggugat atau pembanding untuk sebagian.
2. Menyatakan tergugat atau terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biolgis dari tergugat atau terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. Menolak untuk selebihnya.
"Isi putusan itu sama persis dengan saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait, menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata, sehingga keluarga ibu termasuk ayahnya dapat dibuktikan lewat ilmu pengatahuan dan teknologi atau alat bukti lain," ujar Binsar.
"PT Banten menyatakan seorang anak perempuan itu merupakan anak biologis terbanding/tergugat, sampai ia bisa membuktikan sebaliknya," pungkasnya.