Edarkan Upal di Pasar Tradisional, Pasutri Dibekuk Reskrim Polres Jakarta Barat

Rabu 25 Mei 2022, 16:55 WIB
Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran uang palsu dengan pelaku pasangan suami-istri (pasutri). (foto:theresia)

Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran uang palsu dengan pelaku pasangan suami-istri (pasutri). (foto:theresia)

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850, lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, .

Kemudian, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000-, 5 Buah printer merk Epson berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah type Y91.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 36 junto 26 ayat 1 UU RI yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan dendanya 10 milyar. (CR08)
 

Berita Terkait

News Update