Feri pun menjelaskan perkara ini murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Oleh karenanya, penasihat hukum Priyanto menilai dalil Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur di Pasal 340 KUHP, tak ada. (Ardhi)
.jpg)