Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Recidivis Kasus Serupa, Polisi: Belum Lama Keluar, Masuk Lagi!

Senin 23 Mei 2022, 22:03 WIB
Polisi saat membeberkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi milik tersangka. (foto: poskota/pandi)

Polisi saat membeberkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi milik tersangka. (foto: poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial II (36) dan RH (40) merupakan residivia dengan kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka II sempat menjalani hukuman selama lima tahun penjara dengan kasus narkoba.

"Sementara tersangka RH ini baru keluar dari penjara menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan kasus narkoba," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Menurut Pasma, kedua tersangka akan dihukum lebih berat lantaran telah mengulangi perbuatannya, yakni mengedarkan narkoba.

"Tentu ini akan memberatkan hukuman pelaku karena kasus yang berulang. Apalagi mereka belum lama keluar masuk lagi," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sebanyak 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku ditangkap polisi yakni berinisial II (36) dan RH (40).

Pasma Royce mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Kemudian pada Rabu, 18 Mei 2022, pihaknya petugas bergerak menuju kediaman pelaku II yang berada di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

"Di sana kita mengamankan sebanyak 35,29 gran sabu yang disembunyikan dibelakang figura oleh pelaku," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Usai menangkap II, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali bergerak menangkap pelaku lain, yakni RH.

Berita Terkait

News Update