Polisi bergerak ke rumah RH yang berlokasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Di sana, petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu seberat 3.292 gram dan pil ekstasi seberat 4.135 gram.
"Sabu yang kita amankan total 3 292 gram atau sekitar 3,2 kikogram dan pil ekstasi dengan bruto 4.135 gram dengan total sebanyak 11.022 butir dengan berbagai jenis," jelas Kapolres.
Menurutnya, sabu dan pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
Saat ditanya lebih jauh terkait dari mana asal barang haram tersebut, Pasma enggan membeberkan lebih jauh dan mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Masih kita selidiki. Narkoba ini sementara akan diedarkan di wilayah Jakarta. Kedua pelaku masuk dalam kategori pengedar," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandi)