"Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang," pungkasnya. (panca)
Hore! Ratusan Napi di Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, Satu Diantaranya Langsung Bebas
Senin 02 Mei 2022, 13:27 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Saatnya Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026 Anjlok, Termurah Rp430 Ribu per Gram