Kahumas PT KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Mulai H-10 Hingga H+10, Begini Syarat Perjalanannya 

Rabu 13 Apr 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api.(Humas PT KAI)

Ilustrasi penumpang Kereta Api.(Humas PT KAI)

- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB

- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB

- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WI 

Tak hanya itu, Daop 1 Jakarta juga turut menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 : 

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Cr01)

Berita Terkait

News Update