Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan dalam penetapan status tersangka dua pegiat HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Jika semua mekanisme internal yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis, dalam telekonferensi, Sabtu (19/3/2022).
Jelas Nurkholis, terkait hal ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Haris dan Fatia telah melakukan permohonan eksaminasi atau review ke beberapa institusi guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tutur dia.
Ucap dia, bahkan dalam hal ini pihaknya juga telah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
"Hanya saja kami belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," sambungnya.
Dia menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.
Lebih lanjut, Nurkholis mengatakan, bahwa pihaknya bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang dapat meringankan dalam perkara ini, misalnya ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh Kepolisian.
"Pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut," tandasnya. (Adam).