Hal itu karena telah berlakunya UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (haryono)
Miris! Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Serang, Divonis 18 Bulan Penjara
Kamis 10 Mar 2022, 18:40 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Siswi SMA Tewas Tersangkut Kabel, Anggota DPRD Kenneth Nilai Ada Kelalaian Pengelolaan Utilitas di Jakarta