Bahkan akibat ramainya polemik di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sempat memerintahkan agar Permenaker nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi. Jokowi menyebut akan terus berusaha mengikuti aspirasi para pekerja.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar mengatur penyederhanaan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini harapan itu nyata, para pekerja dan buruh bisa kembali bersorak sorai lantaran aturan pencairan JHT baru bisa dilakukan saat memasuki masa pensiun atau di usia 56 tahun resmi batal diberlakukan.
Semoga ke depan tak ada lagi tarik ulur aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja dan pemerintah tetap konsisten menjamin hak-hak mereka, salah satunya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)