"Apabila terbukti, para pengendara itu telah melanggar Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih," jelas dia. (CR 10).
Soal Konvoi Supermoto Menerobos Jalan Tol JORR Kelapa Gading - Pulogebang, Polda Metro Sudah Identifikasi Plat Nomornya
Kamis 03 Mar 2022, 07:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait