JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelanggaran lalu lintas di jalan tol kembali terjadi. Kali ini konvoi supermoto yang menerobos masuk jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kelapa Gading - Pulogebang, pada Sabtu (26/2/2022).
Polisi pun langsung ambil langkah. Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi plat nomor kendaraan supermoto yang melakukan konvoi.
"Ya sudah (teridentifikasi), kan ada plat nomornya kan sudah terekan disitu di CCTB semua, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Sangka Zulpan, konvoi di jalur yang tak seharusnya dilalui oleh sepeda motor itu, diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan para pengendara supermoto.
"Saya pastikan ini akan ditindak tegas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Apalagi kan sekarang ini sedang digelar Operasi Keselamatan Jaya," ujar dia.
"Dengan kejadian ini kami akan melakukan langkah-langka edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas," ucapnya.
Sebelumnya, jagad media sosial, khusunya Instagram dihebohkan dengan adanya sebuah rekaman video yang menampilkan rombongan supermoto tengah berkonvoi ria di jalan tol JORR sepanjang Kelapa Gading, Jakarta Utara - Pulogebang, Jakarta Timur. Pada Sabtu (26/2/2022) lalu.
Video yang diunggah oleh akun media sosial @merekamjakarta tersebut, dapat dilihat para pengendara supermoto yang berjumlah puluhan orang itu, tengah asyik memacu sepeda motornya pada jalur yang salah. Bahkan, salah seorang pengendara melakukan aksi berbahaya dengan berdiri saat mengendarai supermotonya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, bahwa terkait dengan viralnya video pengendara supermoto terobos jalan tol JORR pada Sabtu dini hari lalu, pihaknya saat ini masih menyelidiki hal tersebut.
"Sementara tim masih bekerja dan melalukan proses penyelidikan," ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Lanjut Jamal, apabila memang para pengendara supermoto itu terbukti menerobos jalan tol. Maka, kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang terlibat.
"Apabila terbukti, para pengendara itu telah melanggar Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih," jelas dia. (CR 10).
