Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Ngaku Dipaksa Bersetubuh, Polisi: Tak Logis, Ayahnya yang Justru Masukin Kelamin

Kamis 03 Mar 2022, 14:28 WIB
S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)

S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Dari pengakuan korban, usai bermain keluar bersama temannya, YT kemudian pulang ke kontrakan milik Tersangka S. Sesampainya di kontrakan, YT masuk ke dalam kamarnya untuk tidur.

Saat korban terbangun, dia melihat ayahnya masuk ke dalam kamar dengan mengenakan sarung dan kaos.

"Tiba-tiba tersangka menindih anak korban serta menggerayangi bagian kelamin anak korban. Tersangka membuka seluruh pakaiannya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin anak korban sambil meraba bagian dada anak korban. Setelah tersangka mencapai klimaks kemudian meninggalkan anak korban di dalam kamar. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkap Jarot.

Atas perbuatannya itu, S diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)


Berita Terkait


News Update