"Logikanya seorang ayah kandung seharusnya tidak mungkin melakukan hal seperti itu kepada anaknya sendiri apa lagi masih dibawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S.
S diringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Aksi bejat S diketahui setelah korban melaporkan apa yang telah dilakukan ayahnya tersebut kepada kakaknya. (Veronica Prasetio)
