"Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) undang undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)
Parah! Sempat Kalah dan Minta Tawuran Ulang, 11 Pelajar Bawa Pedang serta Celurit Diamankan Polres Metro Bekasi
Rabu 23 Feb 2022, 16:06 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait